Minggu, 22 Januari 2012

ILMU ALAMIAH DASAR (16)


16 UPAYA & STRATEGI  DALAM PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP

A. Strategi
1.      Meningkatkan fungsi dan peranan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjamin kemitraan dengan stakeholders
2.      Meningkatkan fungsi koordinasi, pembinaan pengawasan dan pemantauan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
3.      Mengembangkan kapasitas dan kualitas SDA aparatur melalui pendidikan dan pelatihan teknis untuk mendukung pelaksanaan tupoksi Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
4.      Menjalin kerja sama yang erat dengan instansi teknis terkai untuk mendukung pengembangan peran operasional Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
5.      Mengembangkan pembinaan laboraturium yang di Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah
6.      Mengembangkan kerjasama dengan instansi teknis dalam pemanfaatan laboraturium Lingkungan Hidup.
7.      Strategi pendekatan kapasitas daya dukung (Carrying capacity approach).
8.      Pengelolaan pada limbah yang sudah terbentuk (End of pipe treatment)
9.      Produksi bersih (Cleaner Production)
10.  Menerapkan strategi preventif secara kontinu terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya risiko pencemaran pada manusia dan lingkungan.
11.  Tidak mengunakan bahan B-3
12.  Menghemat pemakaian bahan baku dan energi serta mereduksi jumlah dan toksisitas emisi serta buangan (eko-efisiensi)Mereduksi dampak yang timbul di seluruh daur
hidup produk (life cycle of the product) mulai dari bahan baku sampai pembuangan limbah
13.  Menerapkan teknologi bersih dengan mengubah sikap dan perilaku agar sadar lingkungan
B. Kebijakan
Kebijakan pembangunan Lingkungan Hidup  :
  1. Meningkatnya upaya pengendalian pengelolaan limbah akibat kegiatan industri.
  2. Meningkatnya upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan
  3. Mengarusutamakan (Mainsteaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan
  4. Pengembangan sisitem pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam disertai dengan penegakan hukum yang tepat
  5. Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai control social dalam membantu kualitas lingkungan hidup

SUMBER:www.wikipedia.org


Tidak ada komentar:

Posting Komentar