A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat perjuangan
bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan
masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang
profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan
dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada
peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah
Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum
dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai
falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Dalam perjuangan non
fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber
daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga
Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang
kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga
negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi
hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang
berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang
Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan Negara Indonesia
e.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan;
Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan
sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan
karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami
proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan
bangsa.
Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional
(wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia
dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara
(pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup
(pasal 28 A)
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja
dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan
menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
(pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal
28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan
sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi
(pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas
budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
- Hak atas kebebasan
beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga
negara antara lain :
- Melaksanakan aturan
hukum.
- Menghargai hak
orang lain.
- Memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di
pengadilan
-
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab
warga negara
Tanggung jawab warga
negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga
negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab
warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam
memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik
oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan
sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
miskin.
- Menjaga kebersihan
dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK
yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan
kerukunan umat beragama.
- Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan
bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem
pemerintahan
- Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan
sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan
diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan
parlementer
- Sistem pemrintahan
presidential
- Sistem pemerintahan
campuran
F. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta
aparat dibawahnya.
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat,
tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,
(propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota
administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas
dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan
kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi
bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah
(Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar
dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan
daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1.
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan
hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan
sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan
nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik
pemerintahan.
Selain pengertian
diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat
yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara
di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4.
Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia “.
5.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah
demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial,
dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat
dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut
dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United
States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.
DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga
Yudikatif)
5.
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara
(Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi
daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan
didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada
di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan
keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III)
tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan
tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap
hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
1.
1.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28
Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang
selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas
menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan
cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena
Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu
diwujudkan.
I. Landasan Hubungan
UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai
ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia
merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari
penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa
Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila :
cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra
dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi :
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa :
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan
negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
1. Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
Perkembangan
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang
mendiami kepulauan Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni
suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi
kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah
ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan
wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya
menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan
untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah.
Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam
mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan
porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama
tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang
melalus(1908) dan diteruskan sumpah
pemuda sebagai wujud
keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu,
agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya.
Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan
bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan
dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun
ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang
keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya
pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta
merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga
pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi
konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang,
antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar
negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan
teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi,
membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa
batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi
inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan,
mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada
gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu
pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan
kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai
kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah
secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara
melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan
kewarganegaraan/kewiraan.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan disekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupatenatau
(khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di
atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
A.Konsep
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata
Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh,
untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman
modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local,
demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,
masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara
politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya
dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan
kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
B. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap Negara
mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal
ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan
hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam
system pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki
mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi
kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan
dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan
legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh
parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan
kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque
menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini
berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya.
Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat
undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian dikenal
adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty
system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty
system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan
Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan
Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system
pemerintahan campuran.
C.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode
tersebut addalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut
periode lama atau Orde lama.
2.
Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik
dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari
dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
10. R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
10. R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
A.Konsep
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata
Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh,
untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman
modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local,
demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,
masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara
politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya
dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan
kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
B. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap Negara
mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal
ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan
hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam
system pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki
mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi
kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan
dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan
legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh
parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan
kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque
menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini
berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya.
Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat
undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian dikenal
adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty
system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty
system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan
Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan
Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system
pemerintahan campuran.
C.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah
sebagai berikut :
4.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut
periode lama atau Orde lama.
5.
Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
6.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik
dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari
dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
HAK
ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
a.
Bunyi pasal 27 ayat
1:
Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
b.
Bunyi pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
c.
Bunyi pasal 29 ayat
2:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
d.
Bunyi pasal 30 ayat
1:
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
e.
Bunyi pasal 31 ayat
1:
Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat
pengajaran.
Contoh HAM:
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak
untuk bekerja.
4.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak
untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.
dan
seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki
oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat
atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari
pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh
manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang
tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia
di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan
perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan
dan beraneka ragam.Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA
CHARTA
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut
:
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
à Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION
OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
Ø Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL
OF RIGHTS
Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan
diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
KONSEP DEMOKRASI,
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
A.Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan).
Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak
lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka
sebagai warga Negara.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan
Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya
oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal
dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti
rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang
yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh
John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama
lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa
dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang
memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang
kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian
dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty
system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty
system).
b) Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang
kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam
system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator
borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan
presidential; dan system pemerintahan campuran.
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan
sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Thun 1965 sampai tahun
1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada
periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan
dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial
Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode
reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR)
dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini
adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik
dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
HAK
ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
a.
Bunyi pasal 27 ayat
1:
Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
b.
Bunyi pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
c.
Bunyi pasal 29 ayat
2:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
d.
Bunyi pasal 30 ayat
1:
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
e.
Bunyi pasal 31 ayat
1:
Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat
pengajaran.
Contoh HAM:
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak
untuk bekerja.
4.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak
untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.
dan
seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai
tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan
nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan,
karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial
budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil
dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa
dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
1. Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara
Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa
pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda
Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda)
1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas
laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi
pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar
laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembagkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah
laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah
dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
3. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara
dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai
cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan
negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum
dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan
nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan
pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh
daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan
yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal
dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai
– nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
KETAHANAN NASIONAL
Latar Belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber
daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia
menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar.
Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif
terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
2.3 Sifat-sifat
Ketahanan Nasional
Beberapa sifat
ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak
mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama.
Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung
oleh pihak lain
Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan
negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa
depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan
berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa.
Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan
diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas
dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan
nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai
penyelenggara kehidupan nasional.
Konsultasi dan
kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral
dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara
komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing
didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi
serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
SUMBER:
id.wikipedia.org/wiki/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan
id.wikipedia.org/wiki/kewarganegaraan
ras-eko.blogspot.com/2011/05/pengertian-kewarganegaraan-menurut-para.html
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar